Pengertian Bukti Potong Pph 23
Bukti Potong Pph 23 – Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang di kenakan bagi penghasilan atas modal, penyerahan jasa, ataupun hadiah serta penghargaan, selain yang sudah di potong oleh PPh Pasal 21. PPh 23 ini di kalangan wajib pajak merupakan salah satu jenis withholding tax (pemotongan atau pemungutan) pajak penghasilan. Artinya Wajib Pajak (WP) yang sudah di tunjuk oleh UU PPh dan juga peraturan pelaksanaannya harus menjalankan pemotongan tersebut. Wajib Pajak yang di tunjuk oleh UU pajak itu sering di sebut dengan Subjek Pemotong PPh, sedangkan Wajib Pajak yang di potong PPh seringkali di sebut sebagai Subjek di potong PPh.
Daftar Isi
Toggle
Obyek Pajak yang Diatur dalam PPh23
Dalam perkembangannya, Objek dari PPh Pasal 23 oleh pemerintah telah ditambahkan sampai dengan 62 jenis jasa obyek pajak lainnya seperti yang dicantumkan pada PMK No. 141/PMK.03/2015. Umumnya penghasilan dari jenis ini terjadi ketika terjadi transaksi antara dua pihak. Pihak penerima penghasilan/penjual atau pemberi jasa dikenakan PPh pasal 23. Sedangkan pihak pemberi penghasilan/pembeli atau penerima jasa akan memotong serta melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Ketentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23
Wajib Pajak yang di tunjuk oleh UU PPh sebagai Subjek Pemotong PPh. Harus melaksanakan kewajibannya yakni berupa pemotongan, penyetoran serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 ke KPP tempatnya terdaftar. Ada sanksi bunga, denda bahkan sampai pidana jika kewajiban tersebut tidak di laksanakan. Baik itu karena lupa ataupun sengaja seperti yang tercantum pada Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP.
Wajib Pajak yang telah ditunjuk sebagai Subjek Pemotong PPh:
Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur subyek pemotong PPh adalah:
- Subjek Pajak badan dalam negeri
- Badan pemerintah
- Bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang ada di Indonesia dan penyelenggara kegiatan.
Jenis Bukti Potong PPh 23
Terdapat tiga jenis bukti potong yang bisa anda ketahui, antara lain:
1. Bukti Pemotongan
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 adalah formulir atau dokumen yang di pakai oleh Pemotong PPh Pasal 23 sebagai bukti pemotongan yang di lakukan.
2. Bukti Potong Pembetulan
Merupakan bukti potong yang di gunakan untuk membetulkan kekeliruan yang terjadi dalam pengisian bukti potong yang telah di buat sebelumnya.
3. Bukti Potong Pembatalan
Sebuah bukti pemotongan yang di buat untuk membatalkan transaksi atau pelaporan dari bukti potong sebelumnya.
Pembayaran serta Bukti Potong PPh Pasal 23
Pembayaran dari PPh Pasal 23 di lakukan oleh pemotong dengan cara membuat ID billing, kemudian pihak pemotong membayarnya lewat Bank Persepsi (teller bank, ATM, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dan lainnya) yang sudah di setujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo untuk pembayaran yakni tanggal 10, satu bulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Sebagai tanda bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong diharuskan untuk memberikan bukti potong / rangkap ke-1 yang telah dilengkapi ke pihak yang dikenakan pajak tersebut serta bukti potong / rangkap ke-2 ketika melakukan efiling pajak PPh 23 melalui OnlinePajak.
Pelaporan PPh Pasal 23 dalam bentuk SPT Masa PPh Pasal 23
SPT Masa PPh Pasal 23 merupakan bentuk resmi laporan PPh23 yang di laporkan lewat fitur lapor pajak online ataupun melalui efiling gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo dari pelaporan jatuh pada tanggal 20, sebulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Dulu pembayaran serta pelaporan PPh Pasal 23 di lakukan dengan terpisah-pisah, namun sekarang bisa melalui aplikasi OnlinePajak. Kemudahan menggunakan online pajak adalah:
- Terintegrasi secara mudah, otomatis serta lebih cepat. Baik di dalam pembuatan laporan PPh 23 di OnlinePajak ataupun penggunaan file CSV PPh 23 dari aplikasi e-SPT.
- Anda dapat mengimpornya untuk efiling pajak gratis pada OnlinePajak.
- Memudahkan para akuntan yang ingin menyelesaikan pelaporan serta pembayarannya secara tepat waktu.
Pada konteks Pajak Penghasilan (PPh), terdapat pula sebagian Wajib Pajak yang selain di haruskan untuk menyetorkan PPh-nya sendiri juga di haruskan untuk melakukan pemotongan serta penyetoran PPh-nya WP lain. Hal tersebut di sebut dengan withholding tax system, WP melakukan pemotongan PPh pada penghasilan yang di peroleh atau di terima WP lainnya.
Orang Pribadi Sebagai Subjek Bukti Potong Pph 23
Pasal 23 ayat (3) UU PPh, WP orang pribadi juga bisa di tunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Subjek Pemotong PPh Pasal 23. Berdasarkan Keputusan dari Dirjen Pajak Nomor KEP-50/PJ/1995, WP orang pribadi yang di jadikan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki profesi sebagai arsitek, akuntan, notaris, dokter, PPAT selain camat, konsultan dan pengacara, yang melaksanakan pekerjaan bebas.
- WP orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha (pengusaha) yang menyelenggarakan pembukuan. Penjelasan lebih lanjutnya bisa di temui dalam SE-08/PJ.4/1995 tanggal 23 Februari 1995.
Objek Bukti Potong Pph 23
Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur tentang penghasilan ataupun imbalan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
- Dividen.
- Bunga.
- Royalti.
- Hadiah, bonus, penghargaan, dan sejenisnya selain yang telah di potong PPh Pasal 21.
- Sewa ataupun imbalan sejenis yang berhubungan dengan penggunaan harta selain tanah ataupun bangunan.
- Imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, jasa konsultan, serta jasa lain. Yang telah di tetapkan oleh Menteri Keuangan, yang di bayarkan ataupun terutang pada subjek pajak dalam negeri.
Apabila di lihat dari sisi Subjek Pemotong PPh, ke 6 objek PPh Pasal 23 tersebut di atas selalu ada di akun-akun ataupun pos-pos biaya, pengeluaran/expenditures ataupun cash out-flows. Sedangkan di lihat dari sisi Subjek Di potong PPh, objek tersebut ada di pos-pos pendapatan/income.
Waktu Pemotongan PPh Pasal 23 untuk Bukti Potong
Subjek dari Pemotong PPh harus melakukan pemotongan PPh yakni selambat-lambatnya pada akhir bulan terutangnya PPh Pasal 23 atas jenis objek tersebut. Sebagai tanda bukti jika PPh Pasal 23 sudah di potong, Subjek Pemotong PPh di haruskan untuk menerbitkan Bukti Pemotongan dari PPh Pasal 23.
Tanggal yang di cantumkan di Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 itu menerangkan saat pemotongan PPh Pasal 23 di laksanakan. Seperti yang telah di sebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 wajib di lakukan paling lambat di akhir bulan terutangnya PPh Pasal 23. Maka tanggal yang tercantum pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 juga paling tidak harus tanggal-tanggal terakhir bulan yang bersangkutan tersebut. Misalnya apabila ada objek PPh Pasal 23 yang terutang pada bulan Agustus 2013. Maka tanggal yang seharusnya di cantumkan di Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tidak boleh jatuh melebihi tanggal 31 Agustus 2013.
Di karenakan pemotongan PPh Pasal 23 wajib di lakukan di bulan terutangnya PPh Pasal 23/ atau selambat-lambatnya di akhir bulan. Terutangnya PPh Pasal 23, maka yang perlu anda pahami mendalam adalah mengenai kapan saat terutangnya PPh Pasal 23. Karena apabila anda salah di dalam menentukan saat terutangnya PPh Pasal 23 kemungkinan besar anda juga akan terlambat untuk menyetorkan PPh Pasal 23 tersebut. Keterlambatan dari penyetoran PPh Pasal 23 tersebut, walaupun Cuma sehari dapat terkena sanksi administrasi bunga yakni sebesar 2%.
Dengan memahami segala ketentuan yang terkait dengan PPh 23 di atas, maka anda akan lebih mudah dalam melakukan proses administrasi perpajakan secara tertib dan lancar.
Sebagai salah satu Perusahaan Internet Service Provider di Balikpapan, PT COMTELINDO berusaha memberikan pelayanan internet terbaik dengan produk produknya.
Anda bisa menemukan katalog dan produk yang PT COMTELINDO tawarkan dengan menghubungi kontak di bawah ini:
Temukan Kami di:
Source: cermati.com