PENGERTIAN E-FAKTUR PAJAK
Aplikasi Faktur Pajak Online – E-Faktur adalah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik. e-Faktur bukan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara elektronik melalui aplikasi atau website.
Daftar Isi
ToggleAplikasi e-Faktur ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau penyedia jasa aplikasi pajak resmi yang ditunjuk oleh DJP.
eFaktur Client Desktop dan e-Faktur pajak.go.id adalah contoh aplikasi resmi untuk membuat, menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak. Berikut ulasan mengenai e-Faktur Client Desktop.
Menurut pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-16/PJ/2014, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.
Aplikasi e-Faktur Pajak: e-Faktur pajak.go.id
Aplikasi Faktur Pajak Online – Aplikasi eFaktur pajak.go.id adalah sebuah software yang disediakan oleh DJP untuk membuat, menerbitkan dan melaporkan faktur pajak dan laporan SPT Masa PPN 1111 dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.
Persetujuan (approval) di sini maksudnya DJP telah menyalin semua detil data faktur pajak, mencocokkan informasi faktur dengan aturan yang berlaku, kemudian memberikan persetujuan berupa QR code pada lembaran faktur pajak. Wajib pajak hanya dapat mencetak faktur setelah memperoleh status approval.
Saat mengunggah informasi e-faktur pajak, bisa saja sistem DJP menolak (reject) faktur pajak Anda. Alasannya bisa jadi karena ada kesalahan informasi dalam faktur pajak.
Status reject ini akan di sertai dengan keterangan tentang kekeliruannya. Untuk itu,wajib pajak perlu memperbaiki informasi sesuai keterangan dan mengunggah data kembali.
Setelah memperoleh persetujuan, barulah faktur pajak dapat di sampaikan ke lawan transaksi. Kegunaan aplikasi efaktur ini, di sisi lawan transaksi, faktur pajak keluaran lebih terjamin validitas datanya, sehingga relatif lebih aman ketika di kreditkan.
Sebelum ada aplikasi dari DJP, PKP harus menerbitkan faktur pajak secara manual terlebih dahulu, kemudian membuat SPT Masa PPN di aplikasi e-SPT PPN 1111. Setelah adanya aplikasi eFaktur DJP, kedua proses tersebut disatukan dalam satu aplikasi.
Spesifikasi Aplikasi eFaktur pajak.go.id
Aplikasi Faktur Pajak Online – Apa saja yang perlu Anda ketahui sebelum download e-faktur? Berikut rincian spesifikasinya dan prasyarat komputer yang di butuhkan untuk mengunduhnya:
- Di buat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Harus di unduh atau download terlebih dahulu.
- File aplikasi harus di ekstrak terlebih dahulu dengan menggunakan WinRAR, 7-zip dan sejenisnya agar di dapatkan file berbentuk file folder. Anda tidak di perkenankan memodifikasi atau memisahkan file-file tersebut karena dapat mengakibatkan kegagalan menjalankan aplikasi.
- Terdapat pengaturan hubungan antar beberapa komputer melalui LAN (Local Area Network) untuk kolaborasi antar staf dan manager untuk memasukkan data dan pemeriksaan.
- Aplikasi ini memiliki tingkat pengamanan lebih baik dari e-SPT PPN 1111 dengan menggunakan sistem sertifikat digital, passphrase, password enofa, kode aktivasi, kode aktivasi e-faktur desktop, username dan password login, nomor seri (serial number) dan variasi captcha yang berubah-ubah.
- Jika Anda harus menerbitkan ribuan e-faktur pajak, maka Anda memerlukan tambahan RAM atau memory komputer karena data tersebut harus di simpan di lokal memory komputer Anda.
- Update aplikasi di lakukan secara manual dengan cara mengekstrak file temporary yang terdapat dalam folder ‘update’.
Spesifikasi Komputer Untuk Mengunduh Aplikasi eFaktur pajak.go.id
Aplikasi Faktur Pajak Online – Agar dapat menjalankan aplikasi faktur pajak elektronik dari DJP secara baik, berikut ini perangkat keras dan perangkat lunak yang direkomendasikan:
I. Perangkat Keras
- Processor Dual Core
- 3 GB RAM (jika Anda harus menerbitkan ribuan e-Faktur pajak, maka Anda harus menambah kapasitas RAM)
- 50 GB Harddisk Space
- VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
- Mouse
- Keyboard
II. Perangkat Lunak
- Sistem operasi : Linux/Microsoft Windows/Mac OS
- Java versi 1.7
- Adobe reader
- Terhubung dengan jaringan internet, baik direct connection ataupun proxy
Jenis-jenis File dalam Folder Aplikasi eFaktur pajak.go.id
Berikut ini adalah jenis-jenis file yang terdapat pada folder aplikasi eFaktur DJP yang perlu Anda ekstrak setelah Anda mengunduhnya.
Etaxinvoice.exe
Pertama, file ini di gunakan untuk membuat faktur pajak elektronik. File ini harus di perbarui secara periodik.
Folder DB
Yang kedua, folder DB adalah folder database yang menyimpan semua riwayat data faktur yang pernah di terbitkan. Folder ini di namakan Etaxinvoice dan di dalamnya terdapat enam file. Pengguna tidak di perkenankan memodifikasi file-file tersebut agar aplikasi berjalan normal. Pengguna hanya di bolehkan membuat salinan pada file folder ‘db’ secara manual jika memerlukan back-up data tambahan.
Back-up
Selanjutnya, file back-up ini akan muncul setelah wajib pajak mengisi data pada aplikasi ini. Folder back up ini berisi file RAR yang jumlahnya akan bertambah sebanding dengan banyaknya data yang di masukkan. Jika file RAR ini di ekstrak maka akan di hasilkan file folder ‘db’ yang jika di perlukan dapat di gunakan sebagai cadangan terhadap folder ‘db’ default.
File Folder Update
Setelah itu, file folder update akan muncul ketika proses auto-update berisi aplikasi menemukan versi yang terbaru. Proses auto-update akan melakukan pembaruan terhadap versi file aplikasi dan versi file folder ‘db’. Proses ini mungkin saja tidak berhasil dengan sempurna, seperti kegagalan memperbarui versi folder ‘db’.Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak perlu melakukan update secara manual, yaitu dengan cara mengekstrak file temporary (terdapat dalam folder ‘update’), lalu mengambil file bernama ETaxInvoiceUpd.exe dan menempatkan file tersebut di dalam folder e-faktur dan lalu menjalankan file tersebut untuk memperbarui versi ‘db’.
File Mem-config.bat
Yang terakhir, file yang di gunakan untuk mengatur secara manual alokasi RAM yang di gunakan untuk menjalankan aplikasi e-faktur pajak. Secara standard, maksimum memoryyang di gunakan adalah seperempat dari free memory pada komputer. Semakin hari, tentu data faktur yang di buat semakin bertambah dan semakin di rasakan prosesnya makin melambat, bahkan aplikasi bisa tertutup atau mati secara tiba-tiba, sehingga wajib pajak perlu meningkatkan atau mengatur besarnya memory yang di alokasikan untuk aplikasi e-faktur.Caranya adalah dengan membuka file mem-config.bat dan menuliskan besar memory yang akan di alokasikan (dalam satuan megabyte). Besarnya alokasi memory tersebut tergantung pada RAM yang tersedia pada komputer.
Proses Penggunaan Aplikasi eFaktur pajak.go.id
Untuk menggunakan aplikasi eFaktur DJP, berikut ini adalah proses yang harus di lakukan wajib pajak:
1. Download e-faktur di alamat berikut https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
2. Ekstrak aplikasi dengan menggunakan WinRAR, 7-zip, dan sejenisnya.
3. Jalankan aplikasi di komputer Anda. Pastikan komputer Anda telah memenuhi spesifikasi untuk menjalankan aplikasi tersebut, terutama kapasitas RAM/memory Anda.
4. Akses web Elektronik Nomor Faktur (ENOFA) untuk melakukan konfigurasi file Sertifikat Digital dan passphrase.
5. Lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan jumlah faktur pajak yang Anda buat dalam tiga bulan terakhir.
6. Untuk buat Pajak Keluaran, input data NSFP pada menu: “Referensi”>”Referensi Nomor Faktur”>”Rekam Range Faktur Pajak”.
7. Untuk membuat Pajak Keluaran, masuk menu “Faktur”>”Pajak Keluaran”, sedangkan untuk membuat Pajak Masukan, masuk menu “Faktur”> ”Pajak Masukan”.
8. Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan satu per satu dan membuat faktur pajak elektronik, masuk menu “Administrasi Faktur” > “Rekam Faktur”.
9. Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan banyak sekaligus dan membuat banyak faktur pajak elektronik sekaligus, masuk menu “Impor”>”Open File”>”Proses Impor”
10. Faktur berhasil di buat, klik “Preview”.
11. Jika ada yang perlu di perbaiki, klik “Ubah”.
12. Cek kolom status approval. Jika terdapat status “Reject” artinya upload faktur pajak elektronik gagal. Cek kolom keterangan untuk mengetahui sebabnya dan perbaiki lagi kemudian.
Sebagai salah satu Perusahaan Internet Service Provider di Balikpapan, PT COMTELINDO berusaha memberikan pelayanan internet terbaik dengan produk produknya.
Anda bisa menemukan katalog dan produk yang PT COMTELINDO tawarkan dengan menghubungi kontak di bawah ini:
Temukan Kami di:
Sumber: online-pajak.com